Desa Adat Julah



Sejarah Desa Adat Julah



              Sebuah desa tua yang ada di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia. Desa adat Julah merupakan sebuah jejak peradaban kuno yang ada di sisi utara Bali. Desa ini salah satu gugusan desa tua di Kabupaten Buleleng. Sesuai prasasti di Pura Balai Agung Desa Julah, desa di pesisir Buleleng bagian timur itu sudah ada pada tahun caka 844 atau tanggal 24 Januari 923 masehi pada zaman pemerintahan Sang Ratu Sri Ugrasena di Bali.
              Desa ini masih memelihara warisan adat serta budaya dari ribuan tahun oleh leluhurnya. Hadirkan nuansa dan panorama eksotis, tempat ini juga menyimpan sederet cerita sejarah menarik. Salah satu keunikan yang dimiliki Desa Julah ialah terletak pada sistem pemerintahan Hulu Apad ( sistem pemerintahan kuno ). Sistem yang dimaksud yaitu pemerintahan tertinggi dikendalikan oleh dua orang Jero Kubayan dan empat orang Jero Bau. Kubayan merupakan dua tokoh sentral yang tertinggi mengatur terkait dengan prosesi keagamaan dan adat masyarakat Desa Adat Julah.
              Kubayan memiliki hak atas otoritas religius magis yang sangat tinggi dan masih dipercaya oleh masyarakat Desa Adat Julah. Sedangkan Jero Kubayan ialah pemimpin yang mengatur tatanan religius dalam menjalankan prosesi keagamaan, adat, budaya di tingkat desa dan pemimpin yang mengatur tatanan keagamaan ditingkat keluarga disebut dengan Balian. Mereka mengatur krama, tatanan keagamaan dan adat dari krama negak dan Buwit.
              Klian di Desa Pekraman bertugas mengatur segala ruang bagi warga ketika berinteraksi dalam proses adat di internal warga Desa Adat Julah dan berhubungan dengan dunia luar sesuai dengan tugas pemerintahan adat yang diatur oleh undang-undang. Tata pemerintahan Desa Pekraman dan Perbekel yang mengatur tata pemerintahan desa adat di Desa Julah dibentuk jauh belakangan yang dimana kedua sistem pemerintahan ini harus tunduk terhadap pemerintahan Hulu Apad, meskipun kedua sistem ini punya aturan tersendiri.
              Sistem pemerintahan ini merupakan warisan leluhur dari Desa Adat Julah yang sangat sakral, sehingga sampai sekarang ini tidak ada yang berani merubahnya. Di lihat dari latar belakang sejarahnya, Julah adalah pusat kerajaan-kerajaan lokal berbasis desa adat yang sudah ada jauh sebelum jaman kerajaan-kerajaan besar di Bali. Meskipun ada pemerintahan adat dan pemerintahan desa yang dibentuk sesuai dengan peraturan Negara, sistem pemerintahan ini tidak bisa mengambil alih kekuasaan Kubayan. Justru keberadaan desa pekraman saling berdampingan tanpa mengambil tugas atau kekuasaan Kubayan.
              Di Desa Julah tidak mengenal adanya soroh. Tipe masyarakat  Julah yaitu menjungjung tinggi kesamarataan dan tidak mengenal kelas sosial. Tatanan rumah warga di Desa Julah ini memakai prinsip sosialisme tradisional yang dimana memiliki bentuk dan luas rumah yang hampir sama. Selain itu, kesamarataan tidak mengenal soroh ini juga terlihat ketika seorang warga desa yang meninggal. Di Desa Adat Julah ini tidak memakai konsep ngaben atau pembakaran jenazah seperti desa-desa lainnya, namun jasadnya hanya dikubur saja.

Komentar