Desa Adat Julah
Sebuah desa tua yang ada di
Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia. Desa adat
Julah merupakan sebuah jejak peradaban kuno yang ada di sisi utara Bali. Desa
ini salah satu gugusan desa tua di Kabupaten Buleleng. Sesuai prasasti di Pura
Balai Agung Desa Julah, desa di pesisir Buleleng bagian timur itu sudah ada
pada tahun caka 844 atau tanggal 24 Januari 923 masehi pada zaman pemerintahan
Sang Ratu Sri Ugrasena di Bali.
Desa ini masih memelihara warisan
adat serta budaya dari ribuan tahun oleh leluhurnya. Hadirkan nuansa dan panorama
eksotis, tempat ini juga menyimpan sederet cerita sejarah menarik. Salah satu keunikan
yang dimiliki Desa Julah ialah terletak pada sistem pemerintahan Hulu Apad (
sistem pemerintahan kuno ). Sistem yang dimaksud yaitu pemerintahan tertinggi
dikendalikan oleh dua orang Jero Kubayan dan empat orang Jero Bau. Kubayan
merupakan dua tokoh sentral yang tertinggi mengatur terkait dengan prosesi
keagamaan dan adat masyarakat Desa Adat Julah.
Kubayan memiliki hak atas otoritas
religius magis yang sangat tinggi dan masih dipercaya oleh masyarakat Desa Adat
Julah. Sedangkan Jero Kubayan ialah pemimpin yang mengatur tatanan religius
dalam menjalankan prosesi keagamaan, adat, budaya di tingkat desa dan pemimpin
yang mengatur tatanan keagamaan ditingkat keluarga disebut dengan Balian.
Mereka mengatur krama, tatanan keagamaan dan adat dari krama negak dan Buwit.
Klian di Desa Pekraman bertugas
mengatur segala ruang bagi warga ketika berinteraksi dalam proses adat di
internal warga Desa Adat Julah dan berhubungan dengan dunia luar sesuai dengan
tugas pemerintahan adat yang diatur oleh undang-undang. Tata pemerintahan Desa
Pekraman dan Perbekel yang mengatur tata pemerintahan desa adat di Desa Julah
dibentuk jauh belakangan yang dimana kedua sistem pemerintahan ini harus tunduk
terhadap pemerintahan Hulu Apad, meskipun kedua sistem ini punya aturan
tersendiri.
Sistem pemerintahan ini merupakan
warisan leluhur dari Desa Adat Julah yang sangat sakral, sehingga sampai
sekarang ini tidak ada yang berani merubahnya. Di lihat dari latar belakang
sejarahnya, Julah adalah pusat kerajaan-kerajaan lokal berbasis desa adat yang
sudah ada jauh sebelum jaman kerajaan-kerajaan besar di Bali. Meskipun ada
pemerintahan adat dan pemerintahan desa yang dibentuk sesuai dengan peraturan
Negara, sistem pemerintahan ini tidak bisa mengambil alih kekuasaan Kubayan.
Justru keberadaan desa pekraman saling berdampingan tanpa mengambil tugas atau
kekuasaan Kubayan.
Di Desa Julah tidak mengenal
adanya soroh. Tipe masyarakat Julah
yaitu menjungjung tinggi kesamarataan dan tidak mengenal kelas sosial. Tatanan
rumah warga di Desa Julah ini memakai prinsip sosialisme tradisional yang
dimana memiliki bentuk dan luas rumah yang hampir sama.
Selain itu, kesamarataan tidak mengenal soroh ini juga
terlihat ketika seorang warga desa yang meninggal. Di Desa Adat Julah ini tidak
memakai konsep ngaben atau pembakaran jenazah seperti desa-desa lainnya, namun
jasadnya hanya dikubur saja.


Komentar
Posting Komentar